Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat

Posted on
  • by
  • in
  • Label:
  • Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat. Dalam pembahasan Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat ini di lengkapi juga oleh beberapa bahasan-bahasan lainnya yaitu seperti, Syarat-syarat Orang yang Bersumpah, dan Lafal-lafal Sumpah, kemudian Pelanggaran Sumpah, semuanya akan di bahas pada artikel ini seperti halnya di bahas juga dalam pembahasan sebelumnya dengan judul Pengertian Tergugat.

    1. Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat.
    Dalam Syariat islam ada dua tujuan sumpah yaitu :

    a. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.

    b. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak benar.

    Tujuan sumpahyang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat disamping harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan. (DEPAG, hal 169).

    2. Syarat-syarat Orang yang Bersumpah.
    Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat, dan ketiga syarat itu ialah:

    a. Mukkalaf artinya orang yang sudah akil baligh.

    b. Di dorong oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun.

    c. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain sebagainya.

    3. Lafal-lafal Sumpah.
    Ada tiga kalimat yang di ucapkan untuk bersumpah, yaitu:
    Billahi, Tallahi, Wallohi. Ketiga kalimat tersebut jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia mempunyai arti "Demi Allah". Sebagai contoh adalah sumpah yang pernah diucapkan Rasulullah SAW sebagai berikut:

    yang artinya: "Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum Quraisy". Kalimat ini beliau ulangai  tiga kali. (HR. Abu Daud).

    4. Pelanggaran Sumpah.
    Sumpah seseorang yang tidak di tepati disebut dengan pelanggaran sumpah. Bagi orang yang melanggar sumpah diwajibkan membayar kafarat atau denda. Adapun cara membayar kafarat dapat memilih salah satu dari tiga ketentuan berikut ini:

    a). Memberikan makanan pokok kepada sepuluh orang miskin, dengan ukuran masing-masing orang yang mendapat 3/4 liter.

    b). Memberikan pakaian yang pantas kepada sepuluh orang miskin.

    c). Memerdekakan hamba sahaya.

     Jika orang yangmelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kafarat dengan salah satu cara diatas maka ia di wajibkan berpuasa selama tiga hari. Seperti yang di jelaskan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 89, yang artinya sebagai berikut:

    "Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada kelauargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari". (Qs. Al Maidah : 89).

    Syariat Islam itu selalu mengedepankan kepentingan manusia karena syariat itu di peruntukkan buat kemaslahatannya manusia itu sendiri. Contohnya seperti kasus pelanggaran sumpah, meskipun sebenarnya tanggung jawab manusia harus di pertaruhkan dihadapan Allah, namun adanya denda akibat melanggar sumpah itu tidak di peruntukkan buat Allah. Allah maha kaya dari semua denda itu. Persoalan penting dalam kaitannya dengan pelanggaran sumpah itu kemungkinan besar ada manusia yang dirugikan, oleh sebab itu untuk menebus kerugiannya diwajibkan membayar kafarat yang diberikan kepada orang-orang yang lemah sebab dalam dala memperoleh hak-haknya kelompok ini biasanya lebih tidak berdaya. Oleh Islam mereka diangkat supaya dapat juga merasakan kenikmatan dari anugrah Tuhan. (Depag, hal 169-170).

    Nah itulah rangkaian bahasan yang bisa saya informasikan pada kesempatan kali ini, Semoga informasi ini bisa bermanfaat, terutama untuk anda para pembaca. ^^


    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...