WN Ghana Coba Bunuh Diri,Ditangkap Polisi,


Warga negara Ghana, Tony Appiah, mencoba bunuh diri dengan memotong alat kelaminnya setelah tertangkap anggota Bareskrim Polri terkait kepemilikan 54 kapsul heroin. Tony tertangkap bersama kekasihnya, Priyettin Debora Wuisan, dan seorang kurir bernama Yanuary Mariyanti alias Yanti.

"Warga Ghana itu stres lalu coba bunuh diri, " kata Kombes Siswandi, Kasubdit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/5/2011). Siswandi menjelaskan, 54 kapsul heroin seberat 489 ,3 gram itu ditelan Yanti di Malaysia sebelum dibawa ke Indonesia. Tenaga kerja wanita di Singapura itu diminta membawa paket heroin oleh Diniel, warga negara Afrika yang tinggal di Malaysia.
Keduanya saling mengenal lewat internet. "Saya tertarik tawaran dia karena dijanjikan uang dua juta dollar AS. Terus saya samperin ke Malaysia," kata Yanti sambil menangis.

Yanti terus menunduk sambil menutup wajahnya dengan kedua tangan selama memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, kemungkinan Yanti dibohongi lantaran harga barang jauh lebih rendah dibanding imbalan jasa. Yanti dijanjikan akan diberi uang setelah barang sampai ke tujuan.
Sebanyak 54 kapsul heroin itu ditelan di Hotel Central di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 8 Mei 2011 pagi. Yanti kemudian menuju Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, dengan menumpang pesawat Air Asia. Dengan jalur darat, Yanti lalu ke terminal Pasar Minggu, Jakarta Timur. Dia lalu menginap di Hotel Puri Inn Cikini, Jakarta Pusat.
Di hotel itu, Yanti mengeluarkan satu persatu kapsul heroin dari perutnya dengan cara buang air besar. "Proses pengeluaran delapan jam. Dia minum susu kental agar keluar semua. Sampai berdarah-darah," kata Siswandi.
Kemudian, 54 kapsul heroin itu lalu diambil Priyenttin keesokan hari. Setelah itu, heroin dibawa ke kontrakannya di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pada hari yang sama, Priyettin dan Tony ditangkap anggota. Saat ditangkap, 11 kapsul telah dibuka.
"Keduanya kita bawa ke kantor untuk diperiksa siapa kurirnya. Setelah diperiksa, warga Ghana ini minta minum, terus dikasih sama pacarnya. Dia langsung pecahin gelas, buka celana terus dipotong alat kelaminnya pake pecahan gelas. Itu dilakukan didepan anggota. Kita bawa dia ke Rumah Sakit Polri. Sudah disambung lagi sama dokter," cerita Siswandi.
Keesokan harinya, Yanti ditangkap di Hotel Puri In. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber :compas.com
Read More...