Uang rakyat 631 miliar masuk kantong politisi dan pejabat

Posted on
  • by
  • in
  • Label:

  • Published On: Fri, Sep 30th, 2011
    Nasional News | By Tobaonline Kita

    Praktek mafia Anggaran atas DPPID TH 2011 memberikan kerugian sosial ekonomi yg tidak sedikit bagi Rakyat. Alokasi DPPID TA 2011 ditetapkan BANGGAR DPR, totalnya mencapai Rp 6,31 trilyun, terdiri dari: dana Infrastruktur Pendidikan Rp613 Milyar, Infrastruktur TRANSMIGRASI Rp500 Milyar dan Infrastruktur Lainnya (11 bidang) Rp5,2 trilyun. Bila merujuk komitmen fee yg disepakati dalam kasus Suap pejabat Kemenakertrans sebesar 10%, diperkirakan total dana yg kemungkinan menguap alias bocor ke kantong politisi dan pejabat pusat mencapai Rp 631 milyar, belum lagi bila dihitung dengan dana-dana yang berpeluang bocor ke pejabat daerah. fantastis!

    Selain daerah yang disebut-sebut dalm kasus dugaan suap Kemanerktrans oleh pengusaha Dharnawati, 18 daerah lain belum diketahui publik. Berikut ini saya ekspose data temuan Indonesia Budget Center, 19 kabupaten & jumlah dananya yg telah ditetapkan BANGGAR DPR bersama Menkeu menerima DPPID APBN-P 2011, bidang TRANSMIGRASI yg totalnya Rp 500 milyar. Daerah tersebut adalah: 1. Kab Sarolangun Rp24,69 milyar; 2.Kab Ogan Ilir Rp10 milyar; 3. Kab Bengkulu Utara Rp76.77 milyar; 4.Kab Mesuji Rp57.90 milyar; 5. Kab Kapuas Rp17,2 milyar; 6. Kab Pulang Pisau Rp33.08 milyar; 7. Kab Paser Rp30,39 milyar; 8. Kab Buol Rp41,68 milyar; 9. Kab. Tojo Una-Una Rp10 milyar; 10. Kab Pinrang Rp7 milyar; 11. Kab Takalar Rp18,04 milyar; 12. Kab Wajo Rp30 milyar; 13. Kab MUNA Rp20 milyar; 14. Kab Bima Rp20 milyar; 15. Kab Maluku Tengah Rp30,09 milyar; 16. Kab Mimika Rp15 milyar; 17. Kab Keenom Rp20 milyar; 18. Kab.Manokwari Rp22,17 milyar dan 19. Kab Teluk Wondama Rp16 milyar.

    Silahkan kawan2 daerah mengawasi proyek ini dan jika menemukan data2 kejanggalan, silahkan dilaporkan ke KPK. selamatkan uang rakyat dari para Mafioso Anggaran.
    Terkhusus bagi kawan-kawan yang daerahnya mendapat alokasi DPPID, DIPA proyek DPPID dikeluarkan pada awal september 2011 lalu. Penentuan siapa pelaksana proyek melalui TENDER (wajib), diberikan batas waktu sampai 30 september 2011 (pemenangnya sdh hrs ada). Proyek bernilai milyaran di tiap daerah, jika jatuh kepada perusahaan/rekanan yg menjadi komplotan para Mafioso Anggaran ini, sudah tentu kebocoran proyek bakal lebih besar lagi. Apalagi pekerjaan ini hanya membutuhkan waktu 3 bulan (OKT – DES 2011), sulit mengerjakannya degan benar. Yang terjadi sistem kebut semalam alias asal jadi. Mencermati minimnya prestasi Inspektorat daerah pembangunan daerah, maka sulit mengharapkan inspektorat mengaudit proyek ini dgn benar. Mau tidak mau, suka tidak suka, rakyat didaerah setempat yg bisa diharap untuk memastikan proyek ini dikerjakan sesuai dgn DIPA tanpa ada kebocoran lagi. Karena perusahaan yang sudah menyetor fee, akan mengambil keuntungan lebih dari DIPA proyek ini.

    Dugaan berlakunya komitmen fee atas persetujuan dan penggelontoran dana DPPID 2011 memberi ekses pada rendahnya kualitas infrastruktur yang dihasilkan dari proyek tersebut. Yang rugi siapa? tentu rakyatlah yg merugi, tdk mendapatkan layanan infrastruktur yg memadai bahkan kondisi lebih buruk lagi, infrastruktur tersebut tidak digunakan. Lalu, rakyat kembali harus menanggungnya melalui uang pajak dan retribusi yg terakumulasi dalam APBD tahun berikutnya digelontorkan untuk biaya pemeliharaan atau biaya perbaikan infrastruktur DPPID yang buruk tersebut. Sementara, para Mafioso Anggaran terlelap menikmati hasil jarahannya.

    Mari bergandengan tangan mengawasi bersama-sama praktek mafia anggaran yang seolah-olah telah “membudaya” di republik ini baik teman-teman di daerah maupun di pusat agar rakyat tidak dijadikan tumbal terus menerus.


    Penulis, Opini Kompasiana Ramses Riko
    Data: dari berbagai sumber


    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...